RINGKASAN MATERI PKNSEMESTER IIBAB IVHakekat Bangsa dan Negara
A. Hakekat Bangsa dan Negara
Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur rohani (jiwa). Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.
1) Pengertian BangsaBangsa adalah sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu yang di ikat oleh persamaan nasib, sejarah dan cita-cita.
Pengertian bangsa menurut para ahli :a. Menurut Hans Kohn (Jerman),Bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).b. Menurut Otto Bauer (Jerman),Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.c. Menurut F. Ratzel (Jerman),Bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :a) Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.b) Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.c) Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.d) Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
2) Pengertian NegaraSecara etimologi kata Negara berasal dari kata state Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa. Pengertian bangsa menurut para ahli :a. Menurut George JellinekNegara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.b. Menurut R. DjokosoentonoNegara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.c. Menurut Harold J. LaskiNegara adalah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.d. Menurut Rogert H. SoltauNegara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.e. Menurut Max WeberNegara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
BAB VIntegrasi Nasional
A. Kebhinnekaan Bangsa IndonesiaBhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum Nasional Indonesia.Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:a. Dasar Negara Pancasilab. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaanc. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuand. Lambang Negara Burung Garudae. Semboyan Bhinneka tunggal Ikaf. Lagu Kebangsaan Indonesia Rayag. Lagu-lagu perjuangan
Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.a. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.b. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.d. Pembangunan berjalan lancar.
Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lainContoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari- Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda- Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan- Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA
B. Pentingnya Integrasi Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasionalPengertian Integrasi Nasional- Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan- Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.- Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.a. Secara PolitisIntegrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.b. Secara AntropologisIntegrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat
Syarat-syarat keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.b. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedomanc. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat Integarsi Nasionala. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.b. Faktor pendukung integrasi nasional1) Penggunaan bahasa Indonesia2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita. c. Faktor penghambat integrasi nasional1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen2) Kurangnya toleransi antargolongan3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan
C. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRITujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.1) Strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.2) Strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan3) Strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :1) Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.2) Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.3) Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.4) Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
- Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :a. Dari luar negeri1) Agresi2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain3) Spionase (mata-mata)4) Sabotase5) Aksi terror dari jaringan internasional.b. Dari dalam negeri1) pemberontakan bersenjata2) konflik horizontal3) aksiteror dari dalam negeri4) sabotase dari dalam negeri5) Aksi kekerasan yang berbau SARA6) Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru7) Pengrusakan lingkungan.
- Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi
D. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan BangsaBela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:1) Pendidikan Kewarganegaraan2) Pelatihan dasar kemiliteran3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib4) Pengabdian sesuai dengan profesi.Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.- Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.- Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.- Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :- Mengikuti ronda malam (siskamling)- Pelatihan dasar kemiliteran- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib- Pengabdian sesuai dengan profesiBela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah :- Pendidikan Kewarganegaraan- Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
A. Hakekat Bangsa dan Negara
Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur rohani (jiwa). Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.
1) Pengertian BangsaBangsa adalah sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu yang di ikat oleh persamaan nasib, sejarah dan cita-cita.
Pengertian bangsa menurut para ahli :a. Menurut Hans Kohn (Jerman),Bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).b. Menurut Otto Bauer (Jerman),Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.c. Menurut F. Ratzel (Jerman),Bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :a) Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.b) Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.c) Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.d) Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
2) Pengertian NegaraSecara etimologi kata Negara berasal dari kata state Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa. Pengertian bangsa menurut para ahli :a. Menurut George JellinekNegara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.b. Menurut R. DjokosoentonoNegara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.c. Menurut Harold J. LaskiNegara adalah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.d. Menurut Rogert H. SoltauNegara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.e. Menurut Max WeberNegara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
BAB VIntegrasi Nasional
A. Kebhinnekaan Bangsa IndonesiaBhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum Nasional Indonesia.Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:a. Dasar Negara Pancasilab. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaanc. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuand. Lambang Negara Burung Garudae. Semboyan Bhinneka tunggal Ikaf. Lagu Kebangsaan Indonesia Rayag. Lagu-lagu perjuangan
Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.a. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.b. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.d. Pembangunan berjalan lancar.
Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lainContoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari- Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda- Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan- Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA
B. Pentingnya Integrasi Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasionalPengertian Integrasi Nasional- Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan- Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.- Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.a. Secara PolitisIntegrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.b. Secara AntropologisIntegrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat
Syarat-syarat keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.b. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedomanc. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat Integarsi Nasionala. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.b. Faktor pendukung integrasi nasional1) Penggunaan bahasa Indonesia2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita. c. Faktor penghambat integrasi nasional1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen2) Kurangnya toleransi antargolongan3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan
C. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRITujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.1) Strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.2) Strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan3) Strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :1) Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.2) Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.3) Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.4) Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
- Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :a. Dari luar negeri1) Agresi2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain3) Spionase (mata-mata)4) Sabotase5) Aksi terror dari jaringan internasional.b. Dari dalam negeri1) pemberontakan bersenjata2) konflik horizontal3) aksiteror dari dalam negeri4) sabotase dari dalam negeri5) Aksi kekerasan yang berbau SARA6) Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru7) Pengrusakan lingkungan.
- Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi
D. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan BangsaBela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:1) Pendidikan Kewarganegaraan2) Pelatihan dasar kemiliteran3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib4) Pengabdian sesuai dengan profesi.Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.- Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.- Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.- Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :- Mengikuti ronda malam (siskamling)- Pelatihan dasar kemiliteran- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib- Pengabdian sesuai dengan profesiBela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah :- Pendidikan Kewarganegaraan- Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar